Rabu, 28 November 2018

Konsultan Pajak


KONSULTAN PAJAK


Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Peran dan Tugas Konsultan Pajak
Sadar membayar pajak kiranya saat ini sudah mulai menghinggapi kesadaran masyarakat. Masyarakat merasa memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan pemerintah. Hal ini ditandai dengan kian maraknya pengguna jasa konsultan pajak. Sehingga tak heran bila kini mulai banyak bermunculan badan atau perorangan yang membuka layanan konsultasi pajak bagi siapapun yang membutuhkan. Sehingga para wajib pajak cukup memberikan fee untuk konsultan pajak yang telah membantu menyelesaikan masalah pajak.
Biasanya konsultasi pajak ini tak sekadar konsultasi saja. Melainkan juga pelayanan jasa kepada klien untuk menunaikan kewajiban pajak sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tugas dan juga peran konsultan pajak ini tentunya memang terbilang rumit dan begitu rinci. Para konsultan tersebut harus memiliki kemampuan yang mumpuni terkait perpajakan ini. mulai dari persiapan,  perhitungan, hingga pelaporan pajak kepada lembaga yang berwenang.
Jadi sangat wajar jika fee konsultan pajak dikatakan tinggi. Fee para konsultan pajak ini relatif dan tidak bersifat tetap. Maka masalah sensitif ini bisa dibicarakan antara pihak klien dengan konsultan secara pribadi secara detail. Jadi yang terpenting terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Maka dari itu sangat penting bagi para konsultan pajak ini memiliki lisensi atau surat ijin yang sah dari lembaga yang berwenang. Ada banyak sekali tugas penting dari konsultan pajak yang mengharuskannya bekerja secara professional. Mereka harus menjadi lembaga yang legal dalam menawarkan jasa konsultasi pajak.
Konsultan pajak ini memang harus mempunyai kemampuan dalam hal perpajakan. Konsultan dalam hal perpajakan harus memiliki pelayanan standar professional di bidang perpajakan. Berikut ini ulasannya.
1.       Jasa kepatuhan pajak 
Para konsultan memiliki kewajiban untuk mematuhi semua hal terkait pajak yang dibebankan pada klien. Konsultan akan melakukan tugas untuk melakukan persiapan, penghitungan, serta membayarkan pajak terutang dengan SSP. Selain itu, melaporkan semua SPT dari klien
2.       Jasa perencanaan pajak 
Jasa perencanaan pajak ini mencakup pemberian bantuan bagi klien. Bantuan jasa untuk melakukan pengoptimalan keuntungan bagi pihak klien.
3.       Jasa periksa laporan pajak 
Jangan sekadar melihat besarnya fee untuk konsultan pajak. Namun ketahui juga berbagai tugas berupa layanan jasa yang diberikan konsultan tersebut. Konsultan ini akan memberikan layanan bantuan untuk klien dalam menekan pajak yang harus ditanggung perusahaan klien. Bahkan para konsultan akan berupaya melakukan evaluasi data serta mereview semua hal yang berkaitan dengan munculnya beban pajak yang dirasa akan membebani perusahaan.
4.       Jasa pendampingan dalam pemeriksaan 
Jasa pendampingan ini maksudnya adalah upaya yang dilakukan oleh konsultan pajak untuk mewakili atau mendampingi Anda sebagai klien saat diperiksa oleh petugas pajak. Hal ini untuk melindungi Anda sebagai wajib pajak yang kurang memahami masalah beban pajak. Selain pendampingan, konsultan akan mempersiapkan semua dokumen dan skema akuntansi perusahaan Anda sebagai bahan dalam proses pemeriksaan petugas pajak.
5.       Jasa konsultasi 
Jasa konsultasi pajak ini tentunya berkaitan dengan semua masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan Anda. jasa konsultasi ini biasanya akan diberikan oleh para tim konsultan melalui faxsimil, email, telepon, maupun teleconference.
6.       Jasa restitusi pajak 
Layanan restitusi pajak ini biasanya diberikan oleh konsultan pajak sebagai salah satu bentuk tugas dan peran dari profesi mereka. Hal ini meliputi tahapan persiapan, penyampaian, sampai proses akhir restitusi pajak baik masa atau tahunan.
7.       Jasa penyelesaian sengketa pajak 
Jasa penyelesaian sengketa pajak juga menjadi salah satu layanan yang diberikan oleh konsultan pajak. Layanan seperti ini biasanya dilakukan saat Anda sebagai klien wajib pajak mengajukan banding, keberatan pajak, serta proses PK di MA (Mahkamah Agung). Jadi layanan pendampingan seperti ini menunjukkan kualitas yang bagus dari sebuah badan konsultasi pajak yang nantinya akan berkaitan erat dengan fee konsultan pajak disesuaikan kualitas yang ditunjukkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai...