PAJAK
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat
untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat
umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari
pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum,
bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana
pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan UU
KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
MACAM-MACAM PAJAK DAN
CARA PERHITUNGAN NYA
-Pajak Penghasilan
(PPH)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud
dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.
Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17
ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif
PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- WP dengan penghasilan tahunan
sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
- WP dengan penghasilan tahunan di
atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
- WP dengan penghasilan tahunan di
atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
- WP dengan penghasilan tahunan di
atas Rp 500 juta adalah 30%
- Untuk Wajib Pajak yang tidak
memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka
yang memiliki NPWP.
-Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Tarif PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0%
(nol persen) diterapkan
atas: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud.
–Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan
merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi
oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut
dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi
dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban
masyarakat.
Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen)
dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
-Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan
dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan. PBB terbagi atas 2 sektor yakni
PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang
diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor P3
(Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang
diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat
Jenderal Pajak).
Pembagian sektor tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD) sejak 1 Januari 2014.
Berikut ini macam-macam pajak daerah atau pajak
yang dipungut pemerintah daerah:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bemotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan.
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian
tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana
masih bingung?
Sebagai contohnya diketahui
bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB nya?
Pertama-tama kita harus
mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
Kemudian baru kita hitung PBB
nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
-Bea Meterai (BM)
Bea Meterai (BM) merupakan pajak yang dikenakan
atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi
pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan
ketentuan tertentu.
Untuk pelunasan Bea Meterai, kita mengenal dua cara
yakni:
- Benda meterai yang merupakan
meterai tempel dan kertas meterai.
- Cara lainnya adalah dengan cara
yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan. Cara ini menggunakan teknologi
pencetakan dan sistem komputerisasi.
Nilai dari Bea Meterai juga terbagi menjadi
2 yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kedua nilai tersebut digunakan tergantung
dari kebutuhannya.
Apa
saja manfaat pajak?
Membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing,
contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. Membiayai
pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat,
contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Pajak merupakan iuran wajib warga
negara kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Berkat
pajak yang dibayar oleh wajib pajak, Indonesia dapat mengatasi berbagai
tantangan yang ada seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan
infrastruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar