Selasa, 15 Januari 2019

PENGERTIAN HUKUM MENURUT 20 PAKAR HUKUM

Pengertian Hukum Menurut 20 Pakar
  1. Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
  1. Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
  1. Puchta: Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
  1. Huijbers: Hukum ditemukan sebagai gejala  dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan politik maupun privat.
  1. Paul Scholten: Bahwa hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
  1. Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
  1. Jhon Stuar Mill: Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
  1. John Locke: hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
  1. Hans Kelsen: hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkahlaku manusia sebagai mahluk rasional, bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur nonyuridis.  Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
  1. John Langshaw Austin: hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya mencakup kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum adalah perintah baik langsung atau tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.
  1. Henry Summer Maine: Hukum adalah produk adaptasi sosial. Dalam masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.
  1. Gottfried Wilhelm Leibuiz: Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol..
  1. Saitnt Simon: Hukum adalah pertentangan  antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan  pusatnya, lenyapnya nergara dalam masyarakat mengantarkan penyelenggaraan terakhir dari rezim industri.
  1. Llewellyn: Bahwa apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri.
  1. Benyamin Cardozo:  Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum  yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
  1. Beryl Harold Levy: The technical language of law, like the technical vocabulary of scence, is mean to serve a function.
  1. Leon Duguit: Hukum adalah tingkah laku warga masyarakat, yang merupakan aturan di mana daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh warga masyaraka sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
  1. T. Arnold: Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari  bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka  merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah rasional dan mampu untuk mendefinisikan hukum itu.
  1. W. Friedmann: Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi dan kultur.
  1. David M. Trubruch: Hukum mempunyai tiga ciri pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. (Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai...