PENGACARA
Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda,
subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat
berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan
“mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu
kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan
dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang
pengadilan.
Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara. Mereka adalah ahli dalam seni advokasi, yang melibatkan presentasi kasus di pengadilan dan pemberian saran pada setiap aspek litigasi.
Advokat menerima pekerjaan dan biaya mereka dari pengacara, yang mentransfer klien mereka dalam kasus-kasus yang masuk ke pengadilan. Sementara pendukung berlatih di pengadilan Skotlandia sebagai anggota Fakultas Advokat, mereka juga memiliki hak penonton sebelum Mahkamah Agung Inggris dan sejumlah badan pengambilan keputusan lain seperti pengadilan dan arbitrase.
Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara. Mereka adalah ahli dalam seni advokasi, yang melibatkan presentasi kasus di pengadilan dan pemberian saran pada setiap aspek litigasi.
Advokat menerima pekerjaan dan biaya mereka dari pengacara, yang mentransfer klien mereka dalam kasus-kasus yang masuk ke pengadilan. Sementara pendukung berlatih di pengadilan Skotlandia sebagai anggota Fakultas Advokat, mereka juga memiliki hak penonton sebelum Mahkamah Agung Inggris dan sejumlah badan pengambilan keputusan lain seperti pengadilan dan arbitrase.
Tugas & Tanggung jawab Advokat
·
Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
·
Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
·
Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
·
Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
·
Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
·
Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
·
Mempertanyakan saksi
·
Negosiasi
Kualifikasi dan Pendidikan yang dibutuhkan Advokat
·
Lulusan fakultas Hukum/ Pasca Sarjana hukum
·
Interpersonal yang sangat baik, presentasi dan keterampilan komunikasi
tertulis / lisan
·
Kepemilikan integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan
·
Kepercayaan diri, motivasi dan ketahanan
·
Kesadaran hukum dan komersial
·
Manajemen yang sangat baik
·
Keterampilan akademik dan penelitian yang sangat baik
(http://jobsinfopedia.blogspot.com/2016/05/pengertian-tugas-tanggung-jawab-advokat.html)
PENGERTIAN KEJAKSAAN
Kejaksaan RI adalah sebuah lembaga pemerintah yang
melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dan sebagai badan
yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejaksaan dipimpin oleh
Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan
negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan
yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.(UU Nomor 16 Tahun 2004)
Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU
pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti
oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
A.
Kejaksaan dalam kurun waktu sebelum berdirinya negara Republik Indonesia
1. Kejaksaan di zaman sebelum penjajahan
Diawali pada zaman kerajaan Hindu-Jawa khususnya pada zaman kerajaan Majapahit yang menunjukkan ada beberapa jabatan di negara tersebut yang dinamakan Dhyaksa (Hakim Pengadilan), Adhyaksa (Hakim Tertinggi), dan DarmaDhyaksa mempunyai tiga arti :
a) Pengawas tertinggi dari kerajaan suci.
b) Pengawasan tertinggi dalam hal urusan kepercayaan
c) Ketua pengadilan
1. Kejaksaan di zaman sebelum penjajahan
Diawali pada zaman kerajaan Hindu-Jawa khususnya pada zaman kerajaan Majapahit yang menunjukkan ada beberapa jabatan di negara tersebut yang dinamakan Dhyaksa (Hakim Pengadilan), Adhyaksa (Hakim Tertinggi), dan DarmaDhyaksa mempunyai tiga arti :
a) Pengawas tertinggi dari kerajaan suci.
b) Pengawasan tertinggi dalam hal urusan kepercayaan
c) Ketua pengadilan
2.
Kejaksaan di zaman penjajahan
a) Kejaksaan di zaman VOC
b) Zaman pemerintahan Daendels
c) Zaman Rafless
d) Zaman Hindia Belanda
e) Zaman pemerintahan bala tentara pendudukan Jepang
a) Kejaksaan di zaman VOC
b) Zaman pemerintahan Daendels
c) Zaman Rafless
d) Zaman Hindia Belanda
e) Zaman pemerintahan bala tentara pendudukan Jepang
B.
Kejaksaan di zaman Republik Indonesia merdeka
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang di perjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.2/1945 sejak berdirinya Kejaksaan RI secara Yuridis-Formal adalah bertepatan dengan saat mulai berdirinya negara RI ialah tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan demikian, maka perihal penempatan Kejaksaan dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang diputuskan dalam rapat PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 cukup memiliki dasar.
Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
Sejak tahun 1946 hingga tahun 1968 kantor Kejaksaan Agung tercatat lebih dari 6 kali berpindah tempat, terakhir pada tanggal 22 Juli 1968 dari Jalan Imam Bonjol 66 Jakarta ke gedungnya yang permanen di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pada gedung yang baru ini peletakan batu pertamanya pada tanggal 10 November 1961 dilakukan oleh Jaksa Agung ke VI adalah Mr. Goenawan yang diresmikan pada tanggal 22 Juli 1968 oleh Jaksa Agung ke IX adalah Soegih Arto.
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang di perjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.2/1945 sejak berdirinya Kejaksaan RI secara Yuridis-Formal adalah bertepatan dengan saat mulai berdirinya negara RI ialah tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan demikian, maka perihal penempatan Kejaksaan dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang diputuskan dalam rapat PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 cukup memiliki dasar.
Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
Sejak tahun 1946 hingga tahun 1968 kantor Kejaksaan Agung tercatat lebih dari 6 kali berpindah tempat, terakhir pada tanggal 22 Juli 1968 dari Jalan Imam Bonjol 66 Jakarta ke gedungnya yang permanen di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pada gedung yang baru ini peletakan batu pertamanya pada tanggal 10 November 1961 dilakukan oleh Jaksa Agung ke VI adalah Mr. Goenawan yang diresmikan pada tanggal 22 Juli 1968 oleh Jaksa Agung ke IX adalah Soegih Arto.
C.
Kejaksaan di zaman Republik Indonesia serikat
Di zaman RIS yang demikian singkat, dari tanggal 29 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Untuk memenuhi ketentuan pasal 159 KRIS mengenai pengaturan pengadilan di lingkungan ketentaraan dikeluarkan UU Darurat No.6/1950 yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 1950.
Dilihat sepintas nampak bahwa UU No.5/1950 tidak banyak berbeda dengan PP No.37/1948 sebagaimana telah diubah dan ditambah yang pernah berlaku di negara RI.
Di zaman RIS yang demikian singkat, dari tanggal 29 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Untuk memenuhi ketentuan pasal 159 KRIS mengenai pengaturan pengadilan di lingkungan ketentaraan dikeluarkan UU Darurat No.6/1950 yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 1950.
Dilihat sepintas nampak bahwa UU No.5/1950 tidak banyak berbeda dengan PP No.37/1948 sebagaimana telah diubah dan ditambah yang pernah berlaku di negara RI.
D.
Kejaksaan di zaman Republik Indonesia kesatuan
Setelah dibubarkannya RIS dan berdirinya negara kesatuan tidak segera terjadi perubahan dalam peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi penegakan hukum dan disiplin dalam lingkungan ketentaraan di zaman RIS. Dengan demikian maka kedudukan jaksa serta peranannya dalam badan-badan peradilan ketentaraan tidak berubah pula.
Perubahan-perubahan baru terjadi pada tahun 1954 dan 1958 dalam UU Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan dengan UU No.29/1954 tentang pertahanan negara RI dan UU Darurat No.1/1958.
Setelah dibubarkannya RIS dan berdirinya negara kesatuan tidak segera terjadi perubahan dalam peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi penegakan hukum dan disiplin dalam lingkungan ketentaraan di zaman RIS. Dengan demikian maka kedudukan jaksa serta peranannya dalam badan-badan peradilan ketentaraan tidak berubah pula.
Perubahan-perubahan baru terjadi pada tahun 1954 dan 1958 dalam UU Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan dengan UU No.29/1954 tentang pertahanan negara RI dan UU Darurat No.1/1958.
E.
Kejaksaan di zaman setelah dekrit
Pada tanggal 22 Juli 1960, kabinet dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal 1 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.
Dengan demikian tanggal 22 Juli ini merupakan pancangan tonggak sejarah yang mempunyai nilai penting bagi Kejaksaan, sebab bukan hanya secara formal dan material saja Kejaksaan menjadi departemen tersendiri, tetapi lebih jauh dari pada itu mempunyai dasar yang bernilai spiritual.
Pada tanggal 22 Juli 1960, kabinet dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal 1 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.
Dengan demikian tanggal 22 Juli ini merupakan pancangan tonggak sejarah yang mempunyai nilai penting bagi Kejaksaan, sebab bukan hanya secara formal dan material saja Kejaksaan menjadi departemen tersendiri, tetapi lebih jauh dari pada itu mempunyai dasar yang bernilai spiritual.
F.
Kejaksaan di zaman orde baru
Situasi dan kondisi nasional pada umumnya dan bidang penegakkan hukum pada khususnya telah banyak mengalami perubahan setelah diundangkannya UU Pokok Kejaksaan tanggal 30 Juni 1961, terutama setelah kelahiran orde baru pada tanggal 11 Maret 1966 dan khususnya setelah Sidang Umum IV MPRS, yang kemudian disusul dengan tersusunnya DPR pada tahun 1972, 1977 dan 1982 serta MPR pada tahun 1973, 1978 dan 1983.
Situasi dan kondisi nasional pada umumnya dan bidang penegakkan hukum pada khususnya telah banyak mengalami perubahan setelah diundangkannya UU Pokok Kejaksaan tanggal 30 Juni 1961, terutama setelah kelahiran orde baru pada tanggal 11 Maret 1966 dan khususnya setelah Sidang Umum IV MPRS, yang kemudian disusul dengan tersusunnya DPR pada tahun 1972, 1977 dan 1982 serta MPR pada tahun 1973, 1978 dan 1983.
Tugas Kejaksaan
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum
Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta
tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Fungsi Kejaksaan
1. Perumusan
kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan
pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung;
2. penyelengaraan dan
pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen,
administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara
menjadi tanggung jawabnya;
3. pelaksanaan
penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan
di bidang pidana;.
4. pelaksanaan pemberian
bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban
dan ketentraman umum,
pemberian bantuan,
pertimbangan, pelayanan dan
penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan
hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian
hukum, kewibawaanm pemerintah
dan penyelamatan kekayaan negara,
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan Jaksa Agung;
5. penempatan seorang
tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat
lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri
atau disebabkan hal – hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau
dirinya sendiri;
6. pemberian pertimbangan
hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
7. koordinasi, pemberian
bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan
instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(https://al-badar.net/pengertian-tugas-dan-fungsi-kejaksaan-republik-indonesia/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar