Rabu, 31 Oktober 2018

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan


Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) di dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 di Amerika Serikat.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke Amerika. Diharapkan dengan “Civics” akan memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika.
Pengertian Civics menurut Henry Randall Waite adalah “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian terjemahan umum pendidikan kewarganegaraan tersebut adalah ilmu yang membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.


Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
Untuk perguruan tinggi, jurusan pendidikan kewarganegaraan pada awalnya menggunakan nama jurusan Civic Hukum kemudian pada orde baru berubah menjadi Program Studi PMP-KN dan saat ini banyak yang menggunakan Program Studi PPKn (PKn)

Kembali Ke Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Saat ini terjadi perdebatan dan perbincangan di elit penentu kebijakan pendidikan di Indonesia untuk menambahkan kembali kata Pancasila ke mata pelajaran PKn menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kembali. Salah satu alasan adalah nilai-nilai pancasila dalam diri peserta didik sudah mulai luntur, maka perlu menghadirkan kembali nilai pancasila dari sila pertama sampai dengan sila kelima kepada semua siswa. Rancangan ini masuk kurikulum 2013 namun pelaksanaannya masih belum merata di Indonesia sampai tahun 2016 ini.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. PPKn dapat sebagai upaya mengembangkan potensi individu sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila yang merupakan dasar negara dan sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia yang mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
  • Budimansyah, D dan Suryadi, K. (2008). PKn dan masyarakat Multikultural. Bandung:Program Studi Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana UPI.
  • Darmadi, Hamid. (2010). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung:Alfabeta
Sumber (https://www.padamu.net/sejarah-pendidikan-kewarganegaraan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai...