PAJAK ORANG ASING
Bagi
daerah yang memiliki beberapa kawasan industri tentu tidak asing lagi terhadap
tenaga kerja Orang Pribadi Warga Negara Asing, namun seperti apakah kewajiban
perpajakan atas tenaga kerja asing (ekspatriat) tersebut? Hal inilah yang coba
penulis angkat dalam tulisan yang berjudul “Pajak Atas Orang Pribadi Warga
Negara Asing”. Adapun uraian ini adalah perspektif penulis atas aturan
perpajakan semata, kiranya dapat memberi informasi perpajakan yang bermanfaat.
Subjek Pajak
Mengacu
pada pasal 2 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
penjelasannya yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi. Orang Pribadi
sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun
di luar Indonesia. Sebagaimana dijelaskan juga bahwa subjek pajak dibedakan
menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri
(SPLN).
a. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Adalah
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Adalah
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia; dan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap.
Non Subjek Pajak
Orang
pribadi yang tidak termasuk subjek pajak adalah pejabat-pejabat perwakilan
diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik. Penting diingat adalah orang pribadi yang menjadi pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak
Subjek
pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima
atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), untuk PTKP terbaru bagi Wajib Pajak adalah Rp. 54.000.000,- yang
berlaku sejak 1 Januari 2016.
Subjek
pajak orang pribadi luar negeri menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi yang
telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Orang Pribadi WNA Menjadi SPDN
Bagi
orang pribadi warga negara asing yang ingin menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
adalah Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau yang
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tetap diperkenankan
sepanjang memiliki niat tinggal di Indonesia.
a. Pengertian bertempat tinggal
Mempunyai
tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang
pribadi sebagai tempat untuk:
·
berdiam
(permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai
tempat persinggahan,
·
melakukan
kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
·
tempat
menjalankan kebiasaan (place of habitual abode),
Mempunyai
tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang
dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
b. Pengertian mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Orang
pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia
yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
·
Visa
bekerja, atau
·
Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS),
lebih
dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk
melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama
lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
Orang
pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat
tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti
menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia,
memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak
lain.
Berakhirnya Orang Pribadi WNA Sebagai SPDN
Orang
pribadi Warga Negera Asing yang telah menjadi SPDN yang meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia menjadi subjek
pajak pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
Kewajiban Orang Pribadi WNA yang telah menjadi SPDN
Bagi
tenaga kerja orang pribadi warga negara asing yang telah menjadi SPDN maka
kewajiban perpajakannya mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang
Pajak Penghasilan orang pribadi.
Contoh :
Gonzales
adalah Wajib Pajak orang pribadi warga negara asing yang bekerja di perusahaan
PT. Nusa Tax Consulting yang sebelumnya hanya diharapkan bekerja selama 2 (dua)
bulan namun karena kinerja yang cemerlang diputuskan untuk tetap bekerja sampai
batas waktu yang tidak ditentukan (berniat tinggal di Indonesia). Maka status
Gonzale berubah dari SPLN menjadi SPDN, atas bukti potong PPh Pasal 26 yang
telah dipotong oleh PT. Nusahati Consulting indonesia selama 2 (dua) bulan
menjadi dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Orang pribadi di tahun pajak yang
bersangkutan.
Kewajiban Orang Pribadi WNA berubah status dari SPDN menjadi
SPLN
Bagi
subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
paling lambat saat meninggalkan Indonesia.
Contoh:
Gonzales
setelah bekerja cukup lama di PT. Nusa Tax Consulting akhirnya memutuskan untuk
berhenti dan kembali ke negaranya per tanggal 31 Maret 2016. Gonzales (K/3)
selama tahun 2016 menerima gaji per bulan sebesar Rp. 80.000.000,- dan pada
bulan Maret menerima bonus Rp. 200 juta. Maka PT. Nusa Tax Consulting
memberikan bukti pemotongan 1721-A1 dengan penghitungan sebagai berikut:
Penghitungan
kembali PPh 21 terutang karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya :
Gaji sebulan selama 3 bulan : 3
x Rp. 80.000.000,- = Rp.
320.000.000,-
Bonus
Rp. 200.000.000,-
Total
Rp. 520.000.000,-
Pengurang :
Biaya jabatan
5% x Rp. 520.000.000,- maksimal (Rp.
500.000,-)
3 x Rp.
500.000,-
Rp. 1.500.000,-
Penghasilan Neto selama 3
bulan
Rp. 518.500.000,-
Penghasilan Neto
disetahunkan
12/3
Rp. 2.074.000.000,-
PTKP
K/3
Rp. 72.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak
setahun
Rp. 2.002.000.000,-
PPh Terutang
setahun:
Rp. 545.600.000,-
PPh Terutang 3 bulan
3/12
Rp. 136.400.000,-
PPh Yang telah dipotong
Rp. 136.400.000,-
Gonzales
sebelum meninggalkan Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2016
berdasarkan penghasilan yang diterima seluruhnya (jika ada) selain bukti potong
yang diterima dari PT. Nusa Tax Consulting.
Penutup
Seperti
diketahui dalam rangka pengawasan Orang Pribadi WNA atau orang asing, beberapa
Kantor Pelayanan Pajak sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
dalam rangka kerjasama dalam pengawasan orang asing diwilayah masing-masing.
Salah
satu kerja sama yang dilakukan adalah bagi Orang Pribadi warga negara asing
yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan/atau tidak untuk
kembali yang bermaksud mengajukan Exit Permit Only (EPO)
ke Kantor imigrasi setempat diminta untuk menyertakan Surat Keterangan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan (SKPKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
dimana Wajib Pajak terdaftar untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan
sudah memenuhi kewajiban perpajakannya selama berada di Indonesia sebagai
Subjek pajak Dalam negeri.
Source ( http://www.nusahati.com/2016/11/pajak-atas-orang-pribadi-warga-negara-asing/ )