Rabu, 28 November 2018

Pajak orang asing


PAJAK ORANG ASING
Bagi daerah yang memiliki beberapa kawasan industri tentu tidak asing lagi terhadap tenaga kerja Orang Pribadi Warga Negara Asing, namun seperti apakah kewajiban perpajakan atas tenaga kerja asing (ekspatriat) tersebut? Hal inilah yang coba penulis angkat dalam tulisan yang berjudul “Pajak Atas Orang Pribadi Warga Negara Asing”. Adapun uraian ini adalah perspektif penulis atas aturan perpajakan semata, kiranya dapat memberi informasi perpajakan yang bermanfaat.
Subjek Pajak
Mengacu pada pasal 2 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi. Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Sebagaimana dijelaskan juga bahwa subjek pajak dibedakan menjadi  Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
a. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
Non Subjek Pajak
Orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak adalah pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. Penting diingat adalah orang pribadi yang menjadi pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), untuk PTKP terbaru bagi Wajib Pajak adalah Rp. 54.000.000,- yang berlaku sejak 1 Januari 2016.
Subjek pajak orang pribadi luar negeri menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Orang Pribadi WNA Menjadi SPDN
Bagi orang pribadi warga negara asing yang ingin menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri adalah Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,  atau yang  tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tetap diperkenankan sepanjang memiliki niat tinggal di Indonesia.
a. Pengertian bertempat tinggal
Mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
·         berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
·         melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
·         tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode),
Mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
b. Pengertian mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
·         Visa bekerja, atau
·         Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),
lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
Orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.
Berakhirnya Orang Pribadi WNA Sebagai SPDN
Orang pribadi Warga Negera Asing yang telah menjadi SPDN yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia menjadi subjek pajak pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
Kewajiban Orang Pribadi WNA yang telah menjadi SPDN
Bagi tenaga kerja orang pribadi warga negara asing yang telah menjadi SPDN maka kewajiban perpajakannya mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan orang pribadi.
Contoh :
Gonzales adalah Wajib Pajak orang pribadi warga negara asing yang bekerja di perusahaan PT. Nusa Tax Consulting yang sebelumnya hanya diharapkan bekerja selama 2 (dua) bulan namun karena kinerja yang cemerlang diputuskan untuk tetap bekerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan (berniat tinggal di Indonesia). Maka status Gonzale berubah dari SPLN menjadi SPDN, atas bukti potong PPh Pasal 26 yang telah dipotong oleh PT. Nusahati Consulting indonesia selama 2 (dua) bulan menjadi dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Orang pribadi di tahun pajak yang bersangkutan.
Kewajiban Orang Pribadi WNA  berubah status dari SPDN menjadi SPLN
Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.
Contoh:
Gonzales setelah bekerja cukup lama di PT. Nusa Tax Consulting akhirnya memutuskan untuk berhenti dan kembali ke negaranya per tanggal 31 Maret 2016. Gonzales (K/3) selama tahun 2016 menerima gaji per bulan sebesar Rp. 80.000.000,- dan pada bulan Maret menerima bonus Rp. 200 juta. Maka PT. Nusa Tax Consulting memberikan bukti pemotongan 1721-A1 dengan penghitungan sebagai berikut:
Penghitungan kembali PPh 21 terutang karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya :
Gaji sebulan selama 3 bulan :  3 x Rp. 80.000.000,- =         Rp.   320.000.000,-
Bonus                                                                                   Rp.   200.000.000,-
Total                                                                                     Rp.   520.000.000,-
Pengurang :
Biaya jabatan
5% x Rp. 520.000.000,- maksimal (Rp. 500.000,-)
3 x Rp. 500.000,-                                                                 Rp.       1.500.000,-
Penghasilan Neto selama 3 bulan                                      Rp.   518.500.000,-
Penghasilan Neto disetahunkan   12/3                              Rp. 2.074.000.000,-
PTKP K/3                                                                          Rp.      72.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak setahun                                    Rp. 2.002.000.000,-
PPh Terutang  setahun:                                                  Rp. 545.600.000,-
PPh Terutang 3 bulan 3/12                                             Rp. 136.400.000,-
PPh Yang telah dipotong                                               Rp. 136.400.000,-
Gonzales sebelum meninggalkan Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2016 berdasarkan penghasilan yang diterima seluruhnya (jika ada) selain bukti potong yang diterima dari PT. Nusa Tax Consulting.
Penutup
Seperti diketahui dalam rangka pengawasan Orang Pribadi WNA atau orang asing, beberapa Kantor Pelayanan Pajak sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka kerjasama dalam pengawasan orang asing diwilayah masing-masing.
Salah satu kerja sama yang dilakukan adalah bagi Orang Pribadi warga negara asing yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan/atau tidak untuk kembali yang bermaksud  mengajukan Exit Permit Only (EPO) ke Kantor imigrasi setempat diminta untuk menyertakan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (SKPKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk membuktikan  bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi kewajiban perpajakannya selama berada di Indonesia sebagai Subjek pajak Dalam negeri.




Source ( http://www.nusahati.com/2016/11/pajak-atas-orang-pribadi-warga-negara-asing/ )

Kasus Pajak di Indonesia

KASUS PAJAK
KASUS PAJAK YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
  1.         Kasus Gayus Tambunan
    Gayus Tambunan ialah mantan PNS di Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekening nya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istri nya dan itu semua di curigai sebagai harta haram. Kasus gayus mencoreng reputasi Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang sudah di gulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat Perpajakan Indonesia. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “Gayus” tidak di temukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam kejujuran pejabat tersebut telah membohongi publik dengan menggunakan uang yang seharus nya bukan miliknya
  2.    .  . Kasus Penunggakan Pajak di Kota Bandung
    Pemerintah Kota Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp 3,8 miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga 2011 piutang pajak itu mencapai Rp 23,4 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di terima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor perhotelan Rp 344 juta, restaurant Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parker Rp 59 juta, BPHTB Rp 2,1 miliar dan air tanah Rp 135 juta
  3.         Kasus Pajak Asian Agri
    Asian Agri Group di ultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada Negara sebesar Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut penggelapan pajak yang di lakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur. Fuad menjelaskan kasus Asian Agri di mulai dari temuan Ditjen pajak pada tahun 2007. Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
    Canggihnya kejahatan penggelapan pajak yang di lakukan Asian Agri terlihat dari keberadan tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka pajak perusahaan. Ahli hokum pidana, Prof Romli Atmasasmita mengapresiasi pola penegakan hokum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kementrian BUMN diminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski di sita Negara

    Ada banyak kasus dalam bidang perpajakan di Indonesia. Demikian beberapa kasus dalam bidang perpajakan yang terjadi di Indonesia, semoga pemerintah Indonesia dapat lebih serius dalam penegakkan perpajakan di Indonesia agar kasus di atas tidak lagi terulang.

Konsultan Pajak


KONSULTAN PAJAK


Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Peran dan Tugas Konsultan Pajak
Sadar membayar pajak kiranya saat ini sudah mulai menghinggapi kesadaran masyarakat. Masyarakat merasa memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan pemerintah. Hal ini ditandai dengan kian maraknya pengguna jasa konsultan pajak. Sehingga tak heran bila kini mulai banyak bermunculan badan atau perorangan yang membuka layanan konsultasi pajak bagi siapapun yang membutuhkan. Sehingga para wajib pajak cukup memberikan fee untuk konsultan pajak yang telah membantu menyelesaikan masalah pajak.
Biasanya konsultasi pajak ini tak sekadar konsultasi saja. Melainkan juga pelayanan jasa kepada klien untuk menunaikan kewajiban pajak sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tugas dan juga peran konsultan pajak ini tentunya memang terbilang rumit dan begitu rinci. Para konsultan tersebut harus memiliki kemampuan yang mumpuni terkait perpajakan ini. mulai dari persiapan,  perhitungan, hingga pelaporan pajak kepada lembaga yang berwenang.
Jadi sangat wajar jika fee konsultan pajak dikatakan tinggi. Fee para konsultan pajak ini relatif dan tidak bersifat tetap. Maka masalah sensitif ini bisa dibicarakan antara pihak klien dengan konsultan secara pribadi secara detail. Jadi yang terpenting terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Maka dari itu sangat penting bagi para konsultan pajak ini memiliki lisensi atau surat ijin yang sah dari lembaga yang berwenang. Ada banyak sekali tugas penting dari konsultan pajak yang mengharuskannya bekerja secara professional. Mereka harus menjadi lembaga yang legal dalam menawarkan jasa konsultasi pajak.
Konsultan pajak ini memang harus mempunyai kemampuan dalam hal perpajakan. Konsultan dalam hal perpajakan harus memiliki pelayanan standar professional di bidang perpajakan. Berikut ini ulasannya.
1.       Jasa kepatuhan pajak 
Para konsultan memiliki kewajiban untuk mematuhi semua hal terkait pajak yang dibebankan pada klien. Konsultan akan melakukan tugas untuk melakukan persiapan, penghitungan, serta membayarkan pajak terutang dengan SSP. Selain itu, melaporkan semua SPT dari klien
2.       Jasa perencanaan pajak 
Jasa perencanaan pajak ini mencakup pemberian bantuan bagi klien. Bantuan jasa untuk melakukan pengoptimalan keuntungan bagi pihak klien.
3.       Jasa periksa laporan pajak 
Jangan sekadar melihat besarnya fee untuk konsultan pajak. Namun ketahui juga berbagai tugas berupa layanan jasa yang diberikan konsultan tersebut. Konsultan ini akan memberikan layanan bantuan untuk klien dalam menekan pajak yang harus ditanggung perusahaan klien. Bahkan para konsultan akan berupaya melakukan evaluasi data serta mereview semua hal yang berkaitan dengan munculnya beban pajak yang dirasa akan membebani perusahaan.
4.       Jasa pendampingan dalam pemeriksaan 
Jasa pendampingan ini maksudnya adalah upaya yang dilakukan oleh konsultan pajak untuk mewakili atau mendampingi Anda sebagai klien saat diperiksa oleh petugas pajak. Hal ini untuk melindungi Anda sebagai wajib pajak yang kurang memahami masalah beban pajak. Selain pendampingan, konsultan akan mempersiapkan semua dokumen dan skema akuntansi perusahaan Anda sebagai bahan dalam proses pemeriksaan petugas pajak.
5.       Jasa konsultasi 
Jasa konsultasi pajak ini tentunya berkaitan dengan semua masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan Anda. jasa konsultasi ini biasanya akan diberikan oleh para tim konsultan melalui faxsimil, email, telepon, maupun teleconference.
6.       Jasa restitusi pajak 
Layanan restitusi pajak ini biasanya diberikan oleh konsultan pajak sebagai salah satu bentuk tugas dan peran dari profesi mereka. Hal ini meliputi tahapan persiapan, penyampaian, sampai proses akhir restitusi pajak baik masa atau tahunan.
7.       Jasa penyelesaian sengketa pajak 
Jasa penyelesaian sengketa pajak juga menjadi salah satu layanan yang diberikan oleh konsultan pajak. Layanan seperti ini biasanya dilakukan saat Anda sebagai klien wajib pajak mengajukan banding, keberatan pajak, serta proses PK di MA (Mahkamah Agung). Jadi layanan pendampingan seperti ini menunjukkan kualitas yang bagus dari sebuah badan konsultasi pajak yang nantinya akan berkaitan erat dengan fee konsultan pajak disesuaikan kualitas yang ditunjukkan.


Pengertian Pajak, Macam-macam Pajak dan Cara Perhitungannya


PAJAK

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

MACAM-MACAM PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN NYA
-Pajak Penghasilan (PPH)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

-Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
–Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
  1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan. PBB terbagi atas 2 sektor yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor  P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).
Pembagian sektor tersebut diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sejak 1 Januari 2014.
Berikut ini macam-macam pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah daerah:
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.
  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana masih bingung?
Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB nya?
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 =
 Rp400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
-Bea Meterai (BM)
Bea Meterai (BM) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.
Untuk pelunasan Bea Meterai, kita mengenal dua cara yakni:
  1. Benda meterai yang merupakan meterai tempel dan kertas meterai.
  2. Cara lainnya adalah dengan cara yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan. Cara ini menggunakan teknologi pencetakan dan sistem komputerisasi.
Nilai dari Bea Meterai juga terbagi menjadi 2 yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kedua nilai tersebut digunakan tergantung dari kebutuhannya.
Apa saja manfaat pajak?
Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Hasil gambar untuk pajak
Kesimpulan
Pajak merupakan iuran wajib warga negara kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Berkat pajak yang dibayar oleh wajib pajak, Indonesia dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.


LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai...