Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan (civics education) di
dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 di Amerika Serikat.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk
Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak
negara di dunia yang datang ke Amerika. Diharapkan dengan “Civics”
akan memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika.
Pengertian Civics menurut Henry
Randall Waite adalah “The science of citizenship, the relation of man,
the individual, to man in organized collection, the individual in his relation
to the state”. Pengertian terjemahan umum pendidikan kewarganegaraan
tersebut adalah ilmu yang membicarakan hubungan antara manusia dengan
manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social
ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan di
Indonesia
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih
dikenal dengan istilah civics. Penerapan Civics sebagai
pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama
menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun
1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari – Desember dan
diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan
kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi pada
tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa
Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang
dianggap sebagai produk Orde Baru.
Untuk perguruan tinggi, jurusan
pendidikan kewarganegaraan pada awalnya menggunakan nama jurusan Civic Hukum
kemudian pada orde baru berubah menjadi Program Studi PMP-KN dan saat ini
banyak yang menggunakan Program Studi PPKn (PKn)
Kembali Ke Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Saat ini terjadi perdebatan dan perbincangan
di elit penentu kebijakan pendidikan di Indonesia untuk menambahkan kembali
kata Pancasila ke mata pelajaran PKn menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) kembali. Salah satu alasan adalah nilai-nilai pancasila
dalam diri peserta didik sudah mulai luntur, maka perlu menghadirkan kembali
nilai pancasila dari sila pertama sampai dengan sila kelima kepada semua siswa.
Rancangan ini masuk kurikulum 2013 namun pelaksanaannya masih belum merata
di Indonesia sampai tahun 2016 ini.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan
warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai
warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk
mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. PPKn dapat sebagai
upaya mengembangkan potensi individu sehingga memiliki wawasan, sikap, dan
keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi
secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila yang merupakan dasar negara dan
sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia yang mengandung makna
bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan
harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
- Budimansyah, D dan Suryadi, K. (2008). PKn dan
masyarakat Multikultural. Bandung:Program Studi Kewarganegaraan Sekolah
Pascasarjana UPI.
- Darmadi, Hamid. (2010). Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan. Bandung:Alfabeta
Sumber (https://www.padamu.net/sejarah-pendidikan-kewarganegaraan)