Rabu, 31 Oktober 2018

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan


Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) di dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 di Amerika Serikat.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke Amerika. Diharapkan dengan “Civics” akan memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika.
Pengertian Civics menurut Henry Randall Waite adalah “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian terjemahan umum pendidikan kewarganegaraan tersebut adalah ilmu yang membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.


Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
Untuk perguruan tinggi, jurusan pendidikan kewarganegaraan pada awalnya menggunakan nama jurusan Civic Hukum kemudian pada orde baru berubah menjadi Program Studi PMP-KN dan saat ini banyak yang menggunakan Program Studi PPKn (PKn)

Kembali Ke Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Saat ini terjadi perdebatan dan perbincangan di elit penentu kebijakan pendidikan di Indonesia untuk menambahkan kembali kata Pancasila ke mata pelajaran PKn menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kembali. Salah satu alasan adalah nilai-nilai pancasila dalam diri peserta didik sudah mulai luntur, maka perlu menghadirkan kembali nilai pancasila dari sila pertama sampai dengan sila kelima kepada semua siswa. Rancangan ini masuk kurikulum 2013 namun pelaksanaannya masih belum merata di Indonesia sampai tahun 2016 ini.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. PPKn dapat sebagai upaya mengembangkan potensi individu sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila yang merupakan dasar negara dan sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia yang mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
  • Budimansyah, D dan Suryadi, K. (2008). PKn dan masyarakat Multikultural. Bandung:Program Studi Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana UPI.
  • Darmadi, Hamid. (2010). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung:Alfabeta
Sumber (https://www.padamu.net/sejarah-pendidikan-kewarganegaraan)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Adalah sebuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara. Definisi kewarganegaraan pun bisa diartikan lebih luas yaitu mencakup sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hubungan antara manusia sebagai individu di dalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara yang bersangkutan.Sementara pengertian pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan                                   
Pendidikan kewarganegaraan tentu memiliki fungsi, peranan dan tujuan yang dihasilkan. Terdapat tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum yaitu fungsi dan tujuan dengan hasil dan output yang umum dirasakan. Selain itu juga ada tujuan pendidikan kewarganegaraan secara khusus dengan mengkhususkan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi atau sekolah.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara UmumTujuan utama pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran kewarganegaraan pun cukup penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara KhususSecara khusus, terdapat beberapa tujuan kewarganegaraan yang diperuntukkan untuk membentuk moral dan perilaku siswa. Pentingnya mempelajari kewarganegaraan memang juga berperan pada moral dan perilaku para siswa. Inilah beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan di sekolah secara rinci.·         Mendorong siswa supaya mempunyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
·         Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
·         Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
·         Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman persatuan Indonesia.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi MahasiswaBerikut merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Landasan pendidikan kewarganegaraan ini diambil dari Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama sebagai berikut.
1.   Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara  santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab
2.   Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
3.   Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Demikianlah info dan ilmu mengenai tujuan kewarganegaraan lengkap beserta penjelasannya yang meliputi tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum, secara khusus serta menurut Dirjen Dikti. Sekian ilmu pengetahuan kali ini, semoga bisa menjadi referensi.

source:https://www.zonareferensi.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/

Pendidikan Kewarganegaraan di negara lain?
PKn di negara lain itu ada, dan dikenal dengan istilah umumnya yaitu Civic Education/Citizenship Education.

Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan pada saat sekarang ini?
Perlu, karena pada perkembangan zaman serta teknologi yang semakin meningkat pesat maka akan terjadinya benturan antara hal-hal dan budaya-budaya atau kebiasaan yang berasal dari negara lain dengan norma-norma yang berlaku di negara Indonesia. PKn ini guna mempertahankan diri atau membentengi diri agar lebih selektif dalam mem-filter segala sesuatu yang berkaitan dengan sebuah kenegaraan,
Terutama untuk kalangan para anak-anak SD-SMP yang cenderung menelan bulat-bulat apa yang diterima dan dipelajari, maka pendidikan seperti ini baik untuk diajarkan pada rentang usia tersebut. sedangkan untuk rentang usia SMA-Mahasiswa yang sudah mulai berfikir semakin kritis dan memiliki jiwa-jiwa sosial yang tinggi, dan pendidikan kewarganegaraan ini akan menjadi pengingat untuk tetap memiliki rasa nasionalis dan bela negara yang tinggi.


Apakah kamu bangga menjadi WNI? buktikan!
Bangga tentunya, saya dapat membuktikannya dengan konsumsi produk-produk lokal, penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dan selalu mendukung saat ada pertandingan sepak bola timnas secara langsung.

Sebagai mahasiswa, apa yang dapat kita lakukan untuk membayar kembali pada negara?
Hal seperti mengikuti wajib militer atau bela negara mungkin merupakan sebagian dari hal yang bisa kita lakukan untuk membayar kembali pada negara atau mengabdi pada desa-desa terpencil yang kekurangan sumber tenaga kesehatan/pengajar,


LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai...