Rabu, 31 Oktober 2018

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan


Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) di dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 di Amerika Serikat.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke Amerika. Diharapkan dengan “Civics” akan memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika.
Pengertian Civics menurut Henry Randall Waite adalah “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian terjemahan umum pendidikan kewarganegaraan tersebut adalah ilmu yang membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.


Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
Untuk perguruan tinggi, jurusan pendidikan kewarganegaraan pada awalnya menggunakan nama jurusan Civic Hukum kemudian pada orde baru berubah menjadi Program Studi PMP-KN dan saat ini banyak yang menggunakan Program Studi PPKn (PKn)

Kembali Ke Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Saat ini terjadi perdebatan dan perbincangan di elit penentu kebijakan pendidikan di Indonesia untuk menambahkan kembali kata Pancasila ke mata pelajaran PKn menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kembali. Salah satu alasan adalah nilai-nilai pancasila dalam diri peserta didik sudah mulai luntur, maka perlu menghadirkan kembali nilai pancasila dari sila pertama sampai dengan sila kelima kepada semua siswa. Rancangan ini masuk kurikulum 2013 namun pelaksanaannya masih belum merata di Indonesia sampai tahun 2016 ini.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. PPKn dapat sebagai upaya mengembangkan potensi individu sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila yang merupakan dasar negara dan sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia yang mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
  • Budimansyah, D dan Suryadi, K. (2008). PKn dan masyarakat Multikultural. Bandung:Program Studi Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana UPI.
  • Darmadi, Hamid. (2010). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung:Alfabeta
Sumber (https://www.padamu.net/sejarah-pendidikan-kewarganegaraan)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Adalah sebuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara. Definisi kewarganegaraan pun bisa diartikan lebih luas yaitu mencakup sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hubungan antara manusia sebagai individu di dalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara yang bersangkutan.Sementara pengertian pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan                                   
Pendidikan kewarganegaraan tentu memiliki fungsi, peranan dan tujuan yang dihasilkan. Terdapat tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum yaitu fungsi dan tujuan dengan hasil dan output yang umum dirasakan. Selain itu juga ada tujuan pendidikan kewarganegaraan secara khusus dengan mengkhususkan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi atau sekolah.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara UmumTujuan utama pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran kewarganegaraan pun cukup penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara KhususSecara khusus, terdapat beberapa tujuan kewarganegaraan yang diperuntukkan untuk membentuk moral dan perilaku siswa. Pentingnya mempelajari kewarganegaraan memang juga berperan pada moral dan perilaku para siswa. Inilah beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan di sekolah secara rinci.·         Mendorong siswa supaya mempunyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
·         Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
·         Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
·         Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman persatuan Indonesia.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi MahasiswaBerikut merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Landasan pendidikan kewarganegaraan ini diambil dari Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama sebagai berikut.
1.   Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara  santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab
2.   Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
3.   Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Demikianlah info dan ilmu mengenai tujuan kewarganegaraan lengkap beserta penjelasannya yang meliputi tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum, secara khusus serta menurut Dirjen Dikti. Sekian ilmu pengetahuan kali ini, semoga bisa menjadi referensi.

source:https://www.zonareferensi.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/

Pendidikan Kewarganegaraan di negara lain?
PKn di negara lain itu ada, dan dikenal dengan istilah umumnya yaitu Civic Education/Citizenship Education.

Perlukah Pendidikan Kewarganegaraan pada saat sekarang ini?
Perlu, karena pada perkembangan zaman serta teknologi yang semakin meningkat pesat maka akan terjadinya benturan antara hal-hal dan budaya-budaya atau kebiasaan yang berasal dari negara lain dengan norma-norma yang berlaku di negara Indonesia. PKn ini guna mempertahankan diri atau membentengi diri agar lebih selektif dalam mem-filter segala sesuatu yang berkaitan dengan sebuah kenegaraan,
Terutama untuk kalangan para anak-anak SD-SMP yang cenderung menelan bulat-bulat apa yang diterima dan dipelajari, maka pendidikan seperti ini baik untuk diajarkan pada rentang usia tersebut. sedangkan untuk rentang usia SMA-Mahasiswa yang sudah mulai berfikir semakin kritis dan memiliki jiwa-jiwa sosial yang tinggi, dan pendidikan kewarganegaraan ini akan menjadi pengingat untuk tetap memiliki rasa nasionalis dan bela negara yang tinggi.


Apakah kamu bangga menjadi WNI? buktikan!
Bangga tentunya, saya dapat membuktikannya dengan konsumsi produk-produk lokal, penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dan selalu mendukung saat ada pertandingan sepak bola timnas secara langsung.

Sebagai mahasiswa, apa yang dapat kita lakukan untuk membayar kembali pada negara?
Hal seperti mengikuti wajib militer atau bela negara mungkin merupakan sebagian dari hal yang bisa kita lakukan untuk membayar kembali pada negara atau mengabdi pada desa-desa terpencil yang kekurangan sumber tenaga kesehatan/pengajar,


Sabtu, 02 Juni 2018

#FUNGSI KELUARGA
Dalam setiap masyarakat, keluarga adalah suatu struktur kelembagaan yang berkembang melalui upaya masyarakat untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu. Berikut ini akan dipaparkan beberapa fungsi dari keluarga.
  1. Fungsi reproduksi.
    Dalam keluarga, anak-anak merupakan wujud cinta kasih dan tanggung jawab suami-istri meneruskan keturunannya.
  2. Fungsi proteksi (perlindungan)
    Fungsi perlindungan sangat dibutuhkan anggota keluarga, terutama anak, sehingga anak akan merasa aman hidup di tengah-tengah keluarganya.
  3. Fungsi sosialisasi
    Keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya.
  4. Fungsi ekonomi
    Keluarga, terutama orang tua, mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak-anaknya. Pada masyarakat tradisional, kewajiban ini dipikul oleh suami. Namun, pada masyarakat modern yang menganggap peran laki-laki dengan wanita kian sejajar, suami dan istri memikul tanggung jawab ekonomi yang sama terhadap anak-anak mereka.
  5. Fungsi afeksi
    Dalam keluarga, diperlukan kehangatan, rasa kasih sayang, dan perhatian antaranggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia.
  6. Fungsi pengawasan social
    Setiap anggota keluarga, pada dasarnya, saling melakukan kontrol atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga.
  7. Fungsi pemberian status
    Melalui perkawinan, seorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat, yaitu sebagai suami atau istri. Secara otomatis, ia akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak, dan masyarakatnya.

    Sumber: IPS Geografi Untuk SMP/Mts Kelas VII
    Penulis: Y. Sri Pujiastuti, T.D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno
    (http://erlangga.co.id/materi-belajar/smp/8894-fungsi-keluarga.html)

    #URBANISASI
    Urbanisasi mengacu pada pergeseran populasi dari daerah pedesaan ke perkotaan, "peningkatan bertahap proporsi orang yang tinggal di daerah perkotaan", dan cara-cara di mana setiap masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.[1] Hal ini terutama merujuk kepada proses dimana kota-kota yang dibentuk dan menjadi lebih besar karena lebih banyak orang mulai tinggal dan bekerja di daerah tersebut.[2] Perserikatan Bangsa-Bangsa memproyeksikan bahwa setengah dari populasi dunia akan tinggal di daerah perkotaan pada akhir tahun 2008.[3] Diperkirakan pada tahun 2050, sekitar 64% negara berkembang dan 86% negara maju akan mengalami urbanisasi.[4] Itu setara dengan sekitar 3 miliar warga kota pada 2050, yang sebagian besar akan terjadi di Afrika dan Asia.[5] Khususnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa juga baru-baru ini memproyeksikan bahwa hampir semua pertumbuhan populasi global dari tahun 2017 sampai 2030 akan diserap oleh kota-kota, sekitar 1,1 miliar orang baru perkotaan selama 13 tahun ke depan.[6]
    Urbanisasi relevan dengan berbagai disiplin ilmu, termasuk geografi, sosiologi, ekonomi, perencanaan kota, dan kesehatan masyarakat. Fenomena ini terkait erat dengan modernisasi, industrialisasi, dan proses sosiologi seperti rasionalisasi. Urbanisasi dapat dilihat sebagai kondisi khusus pada waktu yang ditentukan (misalnya proporsi total populasi atau wilayah di kota) atau sebagai peningkatan kondisi tersebut dari waktu ke waktu. Jadi urbanisasi dapat diukur baik dalam hal tingkat perkembangan perkotaan relatif terhadap keseluruhan populasi, atau sebagai tingkat ​​di mana proporsi penduduk perkotaan meningkat. Urbanisasi menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan lingkungan yang sangat besar, yang memberi kesempatan keberlanjutan dengan "potensi untuk menggunakan sumber daya secara lebih efisien, menciptakan lahan yang lebih lestari dan melindungi keanekaragaman hayati ekosistem alami".[5]
    Urbanisasi bukan hanya fenomena modern, tetapi juga transformasi historis akar sosial manusia yang cepat dan bersejarah dalam skala global, dimana budaya pedesaan berkembang dengan cepat digantikan oleh budaya perkotaan yang lebih dominan. Perubahan besar pertama dalam pola pemukiman adalah akumulasi pemburu-pengumpul ke wilayah pedesaan ribuan tahun yang lalu. Budaya desa ditandai oleh garis keturunan yang umum, hubungan erat, dan perilaku komunal, sedangkan budaya perkotaan ditandai oleh garis keturunan yang jauh, hubungan yang tidak biasa, dan perilaku kompetitif. Pergerakan manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya diperkirakan akan terus berlanjut dan meningkat dalam beberapa dekade ke depan, meningkatnya luas wilayah kota ke ukuran yang tak terpikirkan pada satu abad sebelumnya. Akibatnya, kurva pertumbuhan populasi perkotaan dunia sampai saat ini mengikuti pola kuadratik hiperbolik.[7]
    Saat ini, di Asia, aglomerasi perkotaan di Osaka, Karachi, Jakarta, Mumbai, Shanghai, Manila, Seoul dan Beijing masing-masing telah menjadi rumah bagi lebih dari 20 juta orang, sementara Delhi dan Tokyo diperkirakan mendekati atau melampaui 40 juta orang dalam waktu satu dekade mendatang. Di luar Asia, Mexico City, São Paulo, London, New York City, Istanbul, Lagos dan Kairo, telah atau akan segera menjadi rumah bagi lebih dari 10 juta orang.

    sumber (https://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi)

    Minggu, 15 April 2018

    PERBEDAAN DAN PERSAMAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA

    #PERBEDAAN DAN PERSAMAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA

    Perbedaan antara Pedesaan dengan Perkotaan

    Definisi Perkotaan

    Pengertian masyarakat perkotaan
    Masyarakat perkotaan yang mana kita ketahui itu selalu identik dengan sifat yang individual, matrealistis, penuh kemewahan,di kelilingi gedung-gedung yang menjulang tinggi, perkantoran yang mewah, dan pabrik-pabrik yang besar.
    Masyarakat  perkotaan lebih dipahami sebagai kehidupan komunitas yang memiliki sifat kehidupan dan ciri-ciri kehidupannya berbeda dengan masyarakat pedesaan. Akan tetapi kenyataannya di perkotaan juga masih banyak terdapat beberapa kelompok pekerja-pekerja di sektor informal, misalnya tukang becak, tukang sapu jalanan, pemulung sampai pengemis. Dan bila kita telusuri masih banyak juga terdapat perkampungan-perkampungan kumuh tidak layak huni.
    Ciri – Ciri Masyarakat Perkotaan sebagai berikut :
    1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
    2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Manusia individual (perorangan). Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
    3. Jalan pikiran rasional, menyebabkan interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
    4. pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
    5. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
    6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
    perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar
    Definisi Pedesaan
    Pengertian Pedesaan
    Yang dimaksud desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut:
    “ desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.”
    Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.Sedangkan menurut Paul h. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
    Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut:
    1. Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
    2. System kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban)
    3. Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yag biasa mengisi waktu luang.
    4. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
    III.            Definisi Kota
    Secara umum kota adalah tempat bermukimnya warga kota, tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan lain-lain. Dengan kata lain, Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, karena masyarakat kota merupakan suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.  Dari segi perancangan, Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
    Pengertian Kota Menurut Peraturan Mendagri RI No. 4/ 1980
    Kota adalah suatu wadah yang memiliki batasan administrasi wilayah seperti kotamadya dan kota administratif. Kota juga berarati suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris , misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan
    .     Pengertian Kota Menurut Para Ahli
    • Pengertian Kota Menurut Amos Rappoport
    Pengertian kota menurut Amos Rappoport dibagi menjadi dua definisi, yaitu definisi klasik dan definisi moderen.
    A       Definisi klasik
    Kota adalah Suatu  permukiman yang relatif besar, padat dan permanen , terdiri dari kelompok  individu-indivudu yang heterogen dari segi sosial.
    1. Definisi Moderen
    Kota adalah Suatu Permukiman dirumuskan bukan dari ciri morfolgi kota tetapi dari suatu fungsi   yang  menciptakan ruang-ruang efektif melalui pengorganisasian ruang dan hirarki tertentu.
    • Pengertian Kota Menurut Bintarto
    Menurut Bintarto dari segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yangditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
    • Pengertian Kota Menurut Arnold Tonybee
    Sebuah kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.
    • Pengertian Kota Menurut Max Weber
    Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
    • Pengertian Kota Menurut Louis Wirth
    Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
    Dari beberapa pengertian kota menurut para ahli tersebut, terdapat adanya kesamaan pernyataan tentang bagaimana suatu daerah tersebut dikatakan sebuah kota. Kesamaan tersebut dapat dilihat bahwa dari pembahasan pengertian kota mencakup adanya suatu bentuk kehidupan manusia yang beragam dan berada pada suatu wilayah tertentu. Penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan oleh beberapa ahli tersebut secara garis besarnya semuanya hampir sama, tetapi ada yang lebih dibahas secara umum atau khusus.
    Dapat disimpulkan menurut pengertian para ahli dan ditambah dengan kenyataan yang tampak pada saat ini dalam sudut pandang geografi, kota merupakan suatu daerah yang memiliki wilayah batas administrasi dan bentang lahan luas, penduduk relatif banyak, adanya heterogenitas penduduk, sektor agraris sedikit atau bahkan tidak ada, dan adanya suatu sistem pemerintahan.
    Ciri – Ciri Kehidupan Kota
    1. Adanya pelapisan sosial ekonomi misalnya perbedaan tingkat penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan
    2. Adanya jarak sosial dan kurangnya toleransi sosial diantara warganya.
    3. Adanya penilaian yang berbeda-beda terhadap suatu masalah dengan pertimbangan perbedaan kepentingan, situasi dan kondisi kehidupan.
    4. Warga kota umumnya sangat menghargai waktu.
    5. Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional dan berprinsip ekonomi.
    6. Masyarakat kota lebih mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial disebabkan adanya keterbukaan terhadap pengaruh luar.
    7. Pada umumnya masyarakat kota lebih bersifat individu sedangkan sifat solidaritas dan gotong royong sudah mulai tidak terasa lagi.
    1. Definisi Desa
    Berdasarkan istilah di Indonesia desa memiliki definisi yang berbeda-beda menurut daerahnya masing-masing yaitu Aceh (Gampong), Minangkabau (nagari), Batak (Huta) Minahasa (Wanua), Bali (Banjar), Lampung (Dusun/Wanua), Jawa (Desa) Sunda (Kampung). Sedangkan pengertian secara administrative, desa adalah kesatuan administrative yang disebut kelurahan.
    Desa adalah suatu wilayah yang ditempati sekelompok masyarakat yang bersifat agraris, sosialis dan berhak mengatur rumah tangga sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, masyarakat desa dibagi ke dalam beberapa tingkat mulai dari kepala desa, kepala dusun, ketua RW, ketua RT dan kepala keluarga. Jabatan di desa merupakan sebuah kehormatan dan pemilik jabatan akan dihormati dengan baik.
    Pengertian Menurut Beberapa Ahli
    • Bintarto
    Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
    • Sutardjo Kartohadikusumo
    Desa adalah kesatuan hukum yang didalamnya bertempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
    • Paul Landis
    Desa merupakan wilayah yang berpenduduk kurang dari 2500 jiwa dengan cirri-ciri pergaulan hidup yang saling mengenal, mempunyai pertalian perasaan, cara penghidupannya agraris terpengaruh alam dan iklim dan memiliki pekerjaan sambilan non agraris.
    • UU No 22 Pasal 1 Tahun 1948
    Desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan sehingga merupakan suatu daerah otonomi yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
    Ciri-ciri desa adalah sebagai berikut :
    1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
    2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
    3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
    Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.
    PERBEDAAN DESA DAN KOTA
    Ada beberapa ciri-ciri yang membedakan antara desa dan kota :
    1. Jumlah dan kepadatan penduduk;
    2. Lingkungan hidup;
    3. Mata pencaharian;
    4. Corak kehidupan sosial;
    5. Statifikasi sosial;
    6. Mobilitas sosial;
    7. Pola interaksi sosial;
    8. Solidaritas sosial; dan
    9. Kedudukan dalam hirarki sistem administrasi nasional.
    Dengan demikian ada juga perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa, Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya
    Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan, Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
    Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
    PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN PERKOTAAN
    Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.
    Untuk memahami masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.
    Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnyya, seperti ada kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dan sebagainya.
    Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.
    1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
    2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
    3. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
    4. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
    5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
    6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
    7. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
    Interaksi Sosial (Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan)
    Masyarakat Pedesaan, Pada situasi dan kondisi ini sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikkan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat , bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat karena beranggapan bahwa sebagai sesama makhluk sosial hendaknya saling mencintai, saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
    PERSAMAAN DESA DENGAN PEDESAAN
    Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi pemukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara
    Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
    PERSAMAAN PERKOTAAN DENGAN KOTA
    Perkotaan merupakan Kawasan perkotaan (urban) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan.
    Contoh dari masyarakat di perkotaan dan perdesaan adalah masyarakat dari sumatera barat. Misalkan jika kita pergi ke perdesaan, dan anda bertanya tentang siapa saja tetangganya, pasti dia hafal karena masrakat perdesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang disekitarnya. Berbeda dengan masrakat di perkotaan. Kalau di kota, kurang dapat bersosialisasi karena masing-masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
    sumber : https://fajarseptiansyah.wordpress.com/2014/11/13/perbedaan-masyarakat-desa-dan-kota/


    Warga negara dan negara

    #HUBUNGAN WARGA NEGARA & NEGARA


    A. Siapakah Warga Negara?Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2). 

    B. Kesamaan Kedudukan dcdam Hukum dan Pemerintahan

    Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. 

    Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pernerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantath. warga negara mengenai kedua hal ini.Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelurnnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.

    Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memanca.rkan asas keadilan sosial dan kerakyatkan.

    Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalarn Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal; Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuan mericiptakan lapangan kerj agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

    D. Kemerdekaan.Berserikat dan Berkumpul

    Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarican pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalarn undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrath. Pelaksanaan Pasal 28 telah diatur= dalam undang-undang antara lain:
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggot,a Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980. 
    • Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 1985 temang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 1975. 

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zarnan penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengungkapkan pikiran secara lisan, tertulis, dan sebagainya dalam Pasal 28 UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur daiam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1967 yang rnenentukan bahwa pers indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab. 

    Pers ini lazimnya disebut pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pasal 28 UUD 1945 memuat frase "dan sebagainya" untuk menunjukkan terbukanva kemungkman bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau tertulis, tetapi dengan cara lain. 

    E. Kemerdekaan Memeluk Agama

    Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 rnenyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Selanjutnya Penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa. ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk rnemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". 

    Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau pemberian golongan. 

    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manuSia untuk memeluk dan menganutnya.

    F. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

    Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap wargi negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokolicepokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Ke-amanan Rakvat Semesta.

    G. Hak Mendapat Pengajaran

    Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ter-cermin dalam alinea keempat Pernbukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasat 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undangeur dang (Pasa1 31 ayat (2)).

    Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. 

    Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggaralcan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga.

    Pelaksanaan Undang-Undang ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27, 28, 29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.

    H. Kebudayaan Nasional Indonesia

    Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai "kebud.ayaan yang timbul sebagai buah usaha bucti rakyat Indonesia selurulinya", termasuk "kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia". 

    Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu "menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkem-bangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memperdnggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia". Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan UUD I. 945 (pasal 36) adalah bahasa daeisah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.

    I. Kesejahteraan Sosial 

    Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
    • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
    • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai aleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Selanjutnya Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawahpimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

    Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian di negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. 


    Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa seimentara rakyat banyak justru tertindas: Hanya perusahaan yang tidak naenguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. 

    Bumi dan air dan kekayaan atam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnnya kemakmuran rakyat. 33 UUD 1945 ini merupakan pasal yang-penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

    Cukup banyak undang-undang sebagai pelaksana Pasal 33 UUD 1945 ini, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

    Semangat mewujudkan keadilan sosial terpanca.r pula di dalanl pasal berikutnya, yaitu Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Undang-undang sebagai pelaksana Pasat 34 UUD 1945 ini misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan. Anak.


    Sumber: http://www.tugassekolah.com/2016/02/hubungan-warga-negara-dan-negara.html

    LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

    LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai...