Minggu, 15 April 2018

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA

#PERBEDAAN DAN PERSAMAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA

Perbedaan antara Pedesaan dengan Perkotaan

Definisi Perkotaan

Pengertian masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan yang mana kita ketahui itu selalu identik dengan sifat yang individual, matrealistis, penuh kemewahan,di kelilingi gedung-gedung yang menjulang tinggi, perkantoran yang mewah, dan pabrik-pabrik yang besar.
Masyarakat  perkotaan lebih dipahami sebagai kehidupan komunitas yang memiliki sifat kehidupan dan ciri-ciri kehidupannya berbeda dengan masyarakat pedesaan. Akan tetapi kenyataannya di perkotaan juga masih banyak terdapat beberapa kelompok pekerja-pekerja di sektor informal, misalnya tukang becak, tukang sapu jalanan, pemulung sampai pengemis. Dan bila kita telusuri masih banyak juga terdapat perkampungan-perkampungan kumuh tidak layak huni.
Ciri – Ciri Masyarakat Perkotaan sebagai berikut :
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Manusia individual (perorangan). Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
  3. Jalan pikiran rasional, menyebabkan interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  4. pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
  5. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
  6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar
Definisi Pedesaan
Pengertian Pedesaan
Yang dimaksud desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut:
“ desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.”
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.Sedangkan menurut Paul h. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut:
  1. Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
  2. System kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban)
  3. Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yag biasa mengisi waktu luang.
  4. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
III.            Definisi Kota
Secara umum kota adalah tempat bermukimnya warga kota, tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan lain-lain. Dengan kata lain, Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, karena masyarakat kota merupakan suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.  Dari segi perancangan, Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
Pengertian Kota Menurut Peraturan Mendagri RI No. 4/ 1980
Kota adalah suatu wadah yang memiliki batasan administrasi wilayah seperti kotamadya dan kota administratif. Kota juga berarati suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris , misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan
.     Pengertian Kota Menurut Para Ahli
  • Pengertian Kota Menurut Amos Rappoport
Pengertian kota menurut Amos Rappoport dibagi menjadi dua definisi, yaitu definisi klasik dan definisi moderen.
A       Definisi klasik
Kota adalah Suatu  permukiman yang relatif besar, padat dan permanen , terdiri dari kelompok  individu-indivudu yang heterogen dari segi sosial.
  1. Definisi Moderen
Kota adalah Suatu Permukiman dirumuskan bukan dari ciri morfolgi kota tetapi dari suatu fungsi   yang  menciptakan ruang-ruang efektif melalui pengorganisasian ruang dan hirarki tertentu.
  • Pengertian Kota Menurut Bintarto
Menurut Bintarto dari segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yangditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
  • Pengertian Kota Menurut Arnold Tonybee
Sebuah kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.
  • Pengertian Kota Menurut Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
  • Pengertian Kota Menurut Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Dari beberapa pengertian kota menurut para ahli tersebut, terdapat adanya kesamaan pernyataan tentang bagaimana suatu daerah tersebut dikatakan sebuah kota. Kesamaan tersebut dapat dilihat bahwa dari pembahasan pengertian kota mencakup adanya suatu bentuk kehidupan manusia yang beragam dan berada pada suatu wilayah tertentu. Penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan oleh beberapa ahli tersebut secara garis besarnya semuanya hampir sama, tetapi ada yang lebih dibahas secara umum atau khusus.
Dapat disimpulkan menurut pengertian para ahli dan ditambah dengan kenyataan yang tampak pada saat ini dalam sudut pandang geografi, kota merupakan suatu daerah yang memiliki wilayah batas administrasi dan bentang lahan luas, penduduk relatif banyak, adanya heterogenitas penduduk, sektor agraris sedikit atau bahkan tidak ada, dan adanya suatu sistem pemerintahan.
Ciri – Ciri Kehidupan Kota
  1. Adanya pelapisan sosial ekonomi misalnya perbedaan tingkat penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan
  2. Adanya jarak sosial dan kurangnya toleransi sosial diantara warganya.
  3. Adanya penilaian yang berbeda-beda terhadap suatu masalah dengan pertimbangan perbedaan kepentingan, situasi dan kondisi kehidupan.
  4. Warga kota umumnya sangat menghargai waktu.
  5. Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional dan berprinsip ekonomi.
  6. Masyarakat kota lebih mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial disebabkan adanya keterbukaan terhadap pengaruh luar.
  7. Pada umumnya masyarakat kota lebih bersifat individu sedangkan sifat solidaritas dan gotong royong sudah mulai tidak terasa lagi.
  1. Definisi Desa
Berdasarkan istilah di Indonesia desa memiliki definisi yang berbeda-beda menurut daerahnya masing-masing yaitu Aceh (Gampong), Minangkabau (nagari), Batak (Huta) Minahasa (Wanua), Bali (Banjar), Lampung (Dusun/Wanua), Jawa (Desa) Sunda (Kampung). Sedangkan pengertian secara administrative, desa adalah kesatuan administrative yang disebut kelurahan.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati sekelompok masyarakat yang bersifat agraris, sosialis dan berhak mengatur rumah tangga sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, masyarakat desa dibagi ke dalam beberapa tingkat mulai dari kepala desa, kepala dusun, ketua RW, ketua RT dan kepala keluarga. Jabatan di desa merupakan sebuah kehormatan dan pemilik jabatan akan dihormati dengan baik.
Pengertian Menurut Beberapa Ahli
  • Bintarto
Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
  • Sutardjo Kartohadikusumo
Desa adalah kesatuan hukum yang didalamnya bertempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
  • Paul Landis
Desa merupakan wilayah yang berpenduduk kurang dari 2500 jiwa dengan cirri-ciri pergaulan hidup yang saling mengenal, mempunyai pertalian perasaan, cara penghidupannya agraris terpengaruh alam dan iklim dan memiliki pekerjaan sambilan non agraris.
  • UU No 22 Pasal 1 Tahun 1948
Desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan sehingga merupakan suatu daerah otonomi yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Ciri-ciri desa adalah sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
  3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.
PERBEDAAN DESA DAN KOTA
Ada beberapa ciri-ciri yang membedakan antara desa dan kota :
  1. Jumlah dan kepadatan penduduk;
  2. Lingkungan hidup;
  3. Mata pencaharian;
  4. Corak kehidupan sosial;
  5. Statifikasi sosial;
  6. Mobilitas sosial;
  7. Pola interaksi sosial;
  8. Solidaritas sosial; dan
  9. Kedudukan dalam hirarki sistem administrasi nasional.
Dengan demikian ada juga perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa, Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan, Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN PERKOTAAN
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.
Untuk memahami masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.
Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnyya, seperti ada kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dan sebagainya.
Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.
  1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
  2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
  3. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
  4. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
  5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
  6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
  7. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
Interaksi Sosial (Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan)
Masyarakat Pedesaan, Pada situasi dan kondisi ini sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikkan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat , bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat karena beranggapan bahwa sebagai sesama makhluk sosial hendaknya saling mencintai, saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
PERSAMAAN DESA DENGAN PEDESAAN
Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi pemukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
PERSAMAAN PERKOTAAN DENGAN KOTA
Perkotaan merupakan Kawasan perkotaan (urban) adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk di atas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut sebagai metropolitan.
Contoh dari masyarakat di perkotaan dan perdesaan adalah masyarakat dari sumatera barat. Misalkan jika kita pergi ke perdesaan, dan anda bertanya tentang siapa saja tetangganya, pasti dia hafal karena masrakat perdesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang disekitarnya. Berbeda dengan masrakat di perkotaan. Kalau di kota, kurang dapat bersosialisasi karena masing-masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
sumber : https://fajarseptiansyah.wordpress.com/2014/11/13/perbedaan-masyarakat-desa-dan-kota/


Warga negara dan negara

#HUBUNGAN WARGA NEGARA & NEGARA


A. Siapakah Warga Negara?Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2). 

B. Kesamaan Kedudukan dcdam Hukum dan Pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. 

Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pernerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantath. warga negara mengenai kedua hal ini.Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelurnnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.

Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memanca.rkan asas keadilan sosial dan kerakyatkan.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalarn Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal; Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuan mericiptakan lapangan kerj agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

D. Kemerdekaan.Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarican pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalarn undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia bersifat demokrath. Pelaksanaan Pasal 28 telah diatur= dalam undang-undang antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggot,a Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980. 
  • Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 1985 temang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 1975. 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zarnan penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengungkapkan pikiran secara lisan, tertulis, dan sebagainya dalam Pasal 28 UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur daiam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1967 yang rnenentukan bahwa pers indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab. 

Pers ini lazimnya disebut pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pasal 28 UUD 1945 memuat frase "dan sebagainya" untuk menunjukkan terbukanva kemungkman bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau tertulis, tetapi dengan cara lain. 

E. Kemerdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 rnenyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Selanjutnya Penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa. ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk rnemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". 

Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau pemberian golongan. 

Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manuSia untuk memeluk dan menganutnya.

F. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap wargi negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokolicepokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Ke-amanan Rakvat Semesta.

G. Hak Mendapat Pengajaran

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ter-cermin dalam alinea keempat Pernbukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasat 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undangeur dang (Pasa1 31 ayat (2)).

Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. 

Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggaralcan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga.

Pelaksanaan Undang-Undang ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27, 28, 29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.

H. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai "kebud.ayaan yang timbul sebagai buah usaha bucti rakyat Indonesia selurulinya", termasuk "kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia". 

Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu "menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkem-bangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memperdnggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia". Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan UUD I. 945 (pasal 36) adalah bahasa daeisah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.

I. Kesejahteraan Sosial 

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai aleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawahpimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian di negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. 


Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa seimentara rakyat banyak justru tertindas: Hanya perusahaan yang tidak naenguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. 

Bumi dan air dan kekayaan atam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnnya kemakmuran rakyat. 33 UUD 1945 ini merupakan pasal yang-penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

Cukup banyak undang-undang sebagai pelaksana Pasal 33 UUD 1945 ini, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Semangat mewujudkan keadilan sosial terpanca.r pula di dalanl pasal berikutnya, yaitu Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Undang-undang sebagai pelaksana Pasat 34 UUD 1945 ini misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan. Anak.


Sumber: http://www.tugassekolah.com/2016/02/hubungan-warga-negara-dan-negara.html

penduduk, masyarakat dan kebudayaan

#PERTUMBUHAN PENDUDUK DISUATU WILAYAH

PENGERTIAN PENDUDUK – Berbicara mengenai pengertian penduduk, apakah Anda adalah seorang penduduk di suatu daerah tertentu? Jawabannya pasti ‘iya’.
Kenapa bisa begitu? Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai penduduk, mulai dari pengertian penduduk, jumlah penduduk Indonesia, dll.

Pengertian Penduduk

Dalam arti sederhana, penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal atau menempati suatu wilayah tertentu.
Pengertian penduduk tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 2, yang berbunyi:
“Penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Kemudian pengertian penduduk secara umum adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama jangka waktu tertentu serta sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara.
Di Indonesia sendiri, seseorang atau kelompok bisa dikatakan penduduk jika sudah tinggal atau menetap di wilayah Indonesia selama kurang lebih enam bulan dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi memiliki tujuan untuk menetap.
Oleh karena itu, penduduk bisa dibedakan menjadi dua bagian:
Pertama, adalah penduduk Indonesia yang umumnya adalah orang Indonesia asli serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Kedua, adalah penduduk yang bukan Warga Negara Indonesia, pada umumnya berasal dari luar negeri (Warga Negara Asing) atau yang sering kita sebut sebagai orang asing. Kemudian untuk menjadi penduduk Indonesia, orang asing tersebut harus mendaftar dulu untuk tinggal di Indonesia menurut perundang-undangan yang berlaku.
Konsep penduduk di Indonesia menurut Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, penduduk adalah orang atau kelompok yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan atau memiliki KK (Kartu Keluarga).

Pertumbuhan Penduduk

Berdasarkan pengertian penduduk yang sudah dijelaskan di atas bahwa penduduk merupakan sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah tertentu.
Tentunya seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan-perubahan jumlah penduduk yang ada di daerah tersebut, bisa karena bertambah, atau juga karena keluar.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pertumbuhan penduduk, mulai dari pengertian pertumbuhan penduduk, faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan cara mengatasi pertumbuhan penduduk yang tinggi di Indonesia.

Pengertian Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk adalah suatu perubahan populasi yang terjadi sewaktu-waktu dan bisa dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu atau dalam sebuah populasi menggunakan satuan “per waktu unit” untuk pengukuran.



Sebutan pertumbuhan penduduk itu secara umum merujuk pada semua spesies, tetapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi jumlah pertumbuhan penduduk baik pertumbuhan penduduk suatu negara maupun dunia.

Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk.

Pertama, fertilitas atau kelahiran, yaitu berkaitan dengan peranan kelahiran pada perubahan penduduk. Kelahiran seorang anak akan menambah jumlah penduduk suatu daerah.
Kedua, mortalitas atau kematian, yaitu salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. Kematian seorang individu akan mengurangi jumlah penduduk suatu daerah.
Ketiga, migrasi, yaitu perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat tinggal ke tempat tinggal lain. Migrasi bisa terjadi melampaui batas negara atau pun batas administratif (batas bagian dalam suatu negara). Migrasi ini sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen (menetap) dari suatu daerah ke daerah lain.

Pertumbuhan Penduduk Indonesia

Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, setiap tahunnya jumlah penduduk Indonesia terus bertambah.
Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, maka hal ini mendorong negara Indonesia agar terus giat dan gencar meningkatkan kualitas penduduk.
Salah satu cara yang paling cocok dan paling strategis untuk meningkatkan kualitas penduduk Indonesia adalah peningkatan dalam bidang pendidikan.
Sensus penduduk di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1930, pada saat itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, jumlah penduduk nusantara hanya berjumlah 60,7 juta jiwa.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia juga mengadakan sensus penduduk pertama setelah Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1961. Hasil sensus penduduk tahun 1961 yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 97,1 juta jiwa.
Sensus penduduk kedua dilaksanakan oleh pemerintah pada tahun 1971. Hasil sensus penduduk tahun 1971 tersebut menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 119,2 juta jiwa.
Kemudian pemerintah melaksanakan sensus penduduk yang ketiga yaitu pada tahun 1980, hasilnya menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 146,9 juta jiwa.
Sensus penduduk keempat dilaksanakan pada tahun 1990, sensus ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 178,6 juta jiwa.
Sensus penduduk ke lima lakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000, hasil sensus saat itu menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 205,1 juta jiwa.
Sensus penduduk yang terbaru yaitu sensus penduduk keenam dilaksanakan pada tahun 2010, hasilnya menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.
Dari hasil pencatatan data sensus yang dilakukan pemerintah mulai 1961 hingga yang terbaru tahun 2010 menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Jumlah penduduk Indonesia mengalami kenaikan dari tahun 1971 sampai tahun 1980 sebanyak 28.282.069 jiwa (23,72%).



Secara keseluruhan rata-rata kenaikan jumlah penduduk setiap 10 tahun hampir mencapai 20%.
Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 tercatat sebanyak 237,6 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 1,49%.
Jika laju pertumbuhan penduduk tersebut dianggap tetap pada angka 1,49% pertahunnya, maka bisa diperkirakan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 mencapai 450 juta jiwa.
Pertumbuhan penduduk yang terjadi pada tahun tersebut jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan penduduk yang ideal untuk Indonesia yaitu sebesar 0,5%.

Berkaitan dengan keadaan jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia jika dibandingkan dengan keadaan penduduk di negara-negara lain, maka Indonesia masih masuk posisi 5 besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia.

Cara Mengatasi Pertumbuhan Penduduk yang Tinggi di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa cara dalam mengatasi pertumbuhan penduduk yang tinggi di Indonesia:
  • Menggalakkan program transmigrasi nasional.
  • Memberlakukan tarif tinggi bagi para imigran.
  • Menekan pertumbuhan penduduk dengan membuat program Keluarga Berencana (KB).
  • Membuat Undang-Undang yang menetapkan usia minimal menikah.
  • Menyebarluaskan pendidikan tentang kependudukan ke semua jenjang pendidikan.
  • Mempermudah serta meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan.
  • Menyadarkan dan meningkatkan wajib belajar pendidikan dasar bagi masyarakat.
  • Pemerataan dan perluasan lapangan pekerjaan.
  • Membatasi tunjangan anak bagi PNS dan ABRI hingga anak kedua.

Pertumbuhan Penduduk Dunia

Pada tanggal 26 Februari 2006 pukul 07.16 WIB, jumlah penduduk dunia mencapai 6,5 miliar jiwa, Ini berdasarkan perkiraan yang dikeluarkan oleh Biro Sensus Amerika Serikat.
Tujuh dari sepuluh negara dengan penduduk terbanyak di dunia berada di Asia. Hal ini menandakan bahwa dari sekitar 6,5 miliar penduduk dunia, maka 4 miliar diantaranya berada atau tinggal di Asia.
Berikut ini merupakan peringkat negara-negara di dunia dengan jumlah penduduk terbanyak (2005):
  1. Republik Rakyat Tiongkok dengan jumlah penduduk sebanyak 1.306.313.812 jiwa
  2. India dengan jumlah penduduk sebanyak 1.103.600.000 jiwa
  3. Amerika Serikat dengan jumlah penduduk sebanyak 298.186.698 jiwa
  4. Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 241.973.879 jiwa
  5. Brasil dengan jumlah penduduk sebanyak 186.112.794 jiwa
  6. Pakistan dengan jumlah penduduk sebanyak 162.419.946 jiwa
  7. Bangladesh dengan jumlah penduduk sebanyak 144.319.628 jiwa
  8. Rusia dengan jumlah penduduk sebanyak 143.420.309 jiwa
  9. Nigeria dengan jumlah penduduk sebanyak 128.771.988 jiwa
  10. Jepang dengan jumlah penduduk sebanyak 127.417.244 jiwa
Istilah-istilah dalam Kependudukan
Berikut ini merupakan istilah-istilah yang sering digunakan dalam kependudukan.



  1. Demografi: Ilmu yg mempelajari kependudukan.
  2. Natalitas: Kelahiran.
  3. Pronatalitas: Pendukung kelahiran.
  4. Antinatalitas: Penghambat kelahiran.
  5. Mortalitas: Kematian.
  6. Promortalitas: Pendukung kematian.
  7. Antimortalitas: Penghambat kematian.
  8. Mortabitas Janin: Jumlah kematian janin.
  9. Migrasi: Proses perpindahan penduduk secara umum
  10. Imigrasi: perpindahan penduduk dari luar negeri atau dari negara lain ke dalam negeri. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
  11. Emigrasi: Perpindahan penduduk dari dalam negeri ke luar negeri. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
  12. Remigrasi: Perpindahan penduduk kembali ke negara asalnya.
  13. Transmigrasi: Perpindahan penduduk dari daerah padat ke daerah yang jarang penduduknya dalam satu negara.
  14. Urbanisasi: Perpindahan penduduk dari desa ke kota.
  15. Ruralisasi: Perpindahan penduduk dari kota ke desa.
  16. Kepadatan penduduk: Jumlah penduduk dalam setiap wilayah seluas satu kilometer persegi.
  17. Pertumbuhan penduduk: Bertambahnya jumlah penduduk pada suatu tempat yg disebabkan oleh kelahiran, kematian dan migrasi.
  18. Piramida penduduk: Grafik balok yang dibuat secara horizontal untuk membandingkan penduduk laki-laki dan perempuan
  19. Ledakan penduduk: Suatu keadaan yang menunjukkan jumlah penduduk terlalu banyak dan pertumbuhan terjadi sangat cepat sehingga semua kegiatan produksi tidak bisa mengimbangi jumlah penduduk.
  20. Kualitas penduduk: Tingkatan mutu kehidupan penduduk pada suatu wilayah atau daerah.
  21. Dinamika penduduk: Perubahan penduduk dari wakru ke waktu.
  22. Komuter: Seseorang yang berpergian ke suatu tempat untuk bekerja dan kembali ke daerah asalnya setiap hari.
  23. Weekend: Perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu atau bisa juga Jum’at, Sabtu , dan Minggu).
  24. Sirkuler: Perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan tujuan dan waktu tertentu atau terbatas, serta sifatnya tidak menetap. Contoh: Vatinson berpindah ke rumah ayahnya untuk bersilaturahmi selama seminggu. Hal ini berarti Vatinson telah melakukan sirkuler, dan waktu seminggu adalah batasannya dikarenakan alasan tertentu seperti libur yang berakhir atau pekerjaan.
  25. Boro: Perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain untuk menyelesaikan suatu tujuan. Contoh: Vatinson berpindah ke Zimbabwe untuk berkuliah.
  26. Total Fertility Rate (TFR)/Angka Kelahiran Total: Rata-rata banyaknya anak yang dilahirkan hidup oleh wanita sampai akhir masa.
  27. Crude Birth Rate (CBR)/Angka Kelahiran Kasar: Banyaknya kelahiran perseribu penduduk dalam suatu periode (biasanya dalam hitungan satu tahun).

#EFEK KEBUDAYAAN BARAT BAGI MASYARAKAT INDONESIA
Dampak Positif dan Negatif Masuknya Budaya Asing - Pengaruh budaya asing disebabkan oleh kontak kebudayaan. Semakin intensif hubungan atau interaksi dengan masyarakat yang berbudaya, sehingga akan berpotensi menimbulkan dampak bagi budaya asli yang sudah ada.

Sebelumnya sudah saya share mengenai pengertian budaya nasional dan budaya lokal, dan sekarang ini akan saya share yang sedikit berhubungan dengan postingan yang lalu. Yang belum mengetahui apa arti dari budaya nasional dan budaya lokal, bisa baca artikel sebelumnya. Klik aja link di atas, nanti akan menuju ke artikel tersebut.

Secara umum dampak masuknya suatu budaya asing, baik dampak positif maupun negatif adalah sebagai berikut :

1. Perubahan kebudayaan
2. Pembaharuan kebudayaan
3. Meodernisasi
4. Keguncangan budaya (culture shock)
5. Penetrasi budaya
7. Memperkaya keberagaman budaya Indonesia
8. Melemahnya nilai-nilai budaya bangsa

Dampak kebudayaan barat di Indonesia dicerminkan dalam wujud globalisasi dan modernisasi yang dapat membawa dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa Indonesia.
Dampak Positif dan Negatif Masuknya Budaya Asing
Dampak Positif dan Negatif Masuknya Budaya Asing

Dampak positif masuknya budaya asing bagi bangsa Indonesia


  1. Perubahan tata nilai dan sikap
  2. Pola pikir masyarakat yang berubah, dan menuju masyarakat yang modern
  3. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan juga teknologi, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi yang ada di Indonesia dan di dunia
  4. Tingkat kehidupan yang lebih baik
  5. Sikap yang lebih baik seperti, disiplin, sigap dan lain sebagainya
  6. Bermunculan produk-produk luar negeri yang diproduksi di Indonesia, membuat terciptanya lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia
  7. Dapat memperkaya keberagaman budaya Indonesia bila dimanfaatkan dengan baik

Dampak negatif masuknya budaya asing bagi bangsa Indonesia

  1. Pola hidup konsumtif
  2. Sikap individualistis
  3. Gaya hidup kebarat-baratan
  4. Kesenjangan sosial
  5. Menggunakan busana yang idak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia
  6. Materialistis
  7. Budaya hidup bermewah-mewahan
  8. Tersingkirnya produk dalam negeri, karena masyarakat cenderung memilih ke barang impor yang anggapannya memiliki merk dan kualitas tinggi.
  9. Dengan masuknya budaya asing tersebut, maka akan menyebabkan lemahnya nilai-nilai budaya bangsa, dan masyarakat lama-kelamaan akan meninggalkan budaya Indonesia yang dianggapnya sudah kuno.
  10. Terjadinya perubahan budaya, misalnya pada masa lalu masyarakat akan mengunjungi rumahnya apabila ada hal yang ingin disampaikan, akan tetapi karena sudah ada handphone dan tekhnologi canggih maka dapat melalui pesan singkat atau telephone. Ini akan membuat hubungan antara keduanya tidak sedekat apabila langsung bertemu (bersilaturahmi). 
  11. Minat terhadap budaya Indonesia semakin berkurang karena beralih ke budaya barat, sebagai contoh anak muda akan lebih minat dengan tarian modern (dance) daripada tari-tarian tradisional (misal : tari jaipong).
  12. Anak-anak Indonesia lebih sudak bermain game online daripada mainan-mainan tradisional seperti main kelereng, gangsingan, dan lain sebagainya.
  13. Dan masih banyak lagi.
sumber: https://ekspektasia.com/pengertian-penduduk/
              https://www.kitapunya.net/2015/07/dampak-positif-dan-negatif-masuknya.html

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

LEMBAGA HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai...